TRIBUNNEWSBATAM.COM- Assalamu'alaikum MUI, saya mau mengajukan beberapa
soal terkait Akikah dan Kurban melalui Tribun. Apakah boleh melakukan aqiqah
untuk anak lelaki dicicil. Di hari ke-7 kelahiran sembelih 1 ekor kambing
karena keterbatasan dana. Kemudian nanti setelah ada rezeki saya sembelih lagi
1 ekor kambing.
Terus, misalnya akikah tersebut pelaksanaannya bersamaan dengan beberapa
orang di Hari Idul Adha, terkumpul 7 ekor kambing tapi kemudian diwujudkan
dalam bentuk 1 ekor lembu, apakah agama membolehkan. Dan bolehkah jika keluarga
pihak akikah turut makan daging tersebut. Terima kasih dari Fauzan 0857650578xx
Pesona Mantang, Bengkong.
Hukum Akikah Sunnah Muakad
Terima kasih pertanyaan Fauzan dan beberapa penanya yang hampir serupa
dengan soal ini. Hukum akikah anak adalah sunnah muakad sesuai pendapat
Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan jumhur ulama. Ketentuan akikah untuk
anak laki-laki adalah dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan adalah
satu ekor kambing.
Pelaksanaannya, untuk anak laki-laki boleh sekaligus dua ekor
disembelih, boleh juga dicicil. Oleh sebab itu, jika di hari ke-7 atau 14 atau
21 sudah disembelih satu ekor kambing, maka di lain waktu cukup ditambah satu
ekor kambing. Tidak perlu diulang menyembelih dua ekor lagi.
Bahkan jika dahulu orangtuanya belum melaksanakan akikah untuk anaknya
hingga dewasa, maka dibolehkan juga anak yang sekarang sudah dewasa itu, untuk
menyembelih akikah bagi dirinya sendiri. Jika pun digabung dengan akikah anak
tetangga sehingga terkumpul 7 ekor kambing diwujudkan dalam bentuk lembu pun
dibolehkan. Pelaksanaannya pun dibarengkan dengan Idul Adha atau sebelum dan
sesudahnya pun tak ada masalah.
Pihak keluarga tidak ada larangan makan daging akikah tersebut. Bahkan dibolehkan memakan hingga sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sabahat dan menyedekahkan kepada kaum muslimin seperrtiganya lagi, atau boleh mengundang teman dan kerabat untuk menyantapnya.
Pihak keluarga tidak ada larangan makan daging akikah tersebut. Bahkan dibolehkan memakan hingga sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sabahat dan menyedekahkan kepada kaum muslimin seperrtiganya lagi, atau boleh mengundang teman dan kerabat untuk menyantapnya.
KH Azhari Abbas
Ketua MUI Provinsi Kepri
Ketua MUI Provinsi Kepri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar